Halal Is My Life begitulah yang di harapkan banyak orang dalam kehidupan nya. Sama seperti saat aku memiliki kamu dengan cara yang halal, eaa. Berbicara soal halal tidak hanya proses ta'aruf lalu akad dalam hal Asmara, tapi Halal juga berbicara tentang kesehatan. Kesehatan tercipta dari pola hidup yang sehat. Nah.. pertanyaannya apakah pola hidup sobat sudah sehat?
Hmm saya jawab relative. Mengapa?
Karena untuk mendapatkan pola hidup yang sehat, sobat harus terbiasa berolahraga di pagi hari terus makanannya juga jangan sembarangan (asal mangap-mangap Aja) tanpa tahu yang dimakan apa.
Kalau olahraga sudah jelas yang menjamin itu diri sendiri. Namun kalau makanan hmm terbilang masih 50% lah. Karena biasanya orang itu makan di dalam rumah (masakan Keluarga) atau makan di luar rumah seperti restoran, mall, Outlet Kaki 5 dan lain sebagainya. Perlu diketahui bahwa tidak semua makanan itu halal. Oleh sebab itu penting bagi kita untuk memahami Prosedur halal sebuah produk makanan. Nah jadi gini Sore itu 1 Maret 2019 di Jakarta, tepatnya Di Resto Cafe The Atjeh Connection. Aku dan temanku mengikuti sebuah event, bertajuk "Prosedur Sertifikasi Halal MUI dan Tantangan Indusri Halal di Era Digitalisasi 4.0". Dalam event tersebut turut hadir Anita Amir (Founder The Atjeh Connection), Bapak Dr.Ir.Lukmanul Hakim, M.Si (Direktur LPPOM MUI) dan Ibu Lia Amalia (LPPOM MUI Pusat).
Ibu Anita mengatakan "Halal itu bukan sekedar ketaatan kepada Allah, halal juga harus mengandung kesehatan". Definisi halal menurut ibu anita ini tentunya adalah benar. Karena halal hakikatnya adalah segala sesuatu yang dibenarkan syariat (kebalikan haram). Allah SWT telah memberi petunjuk kepada manusia untuk mengkomsumsi makanan yang halal dan thoyib, dalam firmannya:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah :168)
Kiri; Ibu Lia (LPPOM MUI Pusat), Sobari (Ketua Blogger Halal Indonesia), Bapak Lukman (Direktur LPPOM MUI), Ibu Oesmina, Ibu Anita (Founder Atjeh Connection) |
Sangatlah jelas bahwa perintah mengkomsumsi makanan yang halal adalah wajib bagi seluruh manusia. Untuk itulah LPPOM MUI hadir sebagai wadah masyarakat dalam menjamin Kualitas dan mutu produk yang Bersertifikasi Halal. Adapun prosedur halal LPPOM MUI dalam dokumen HAS 23000:2 secara umum yaitu;
1. Perusahaan mengajukan sertifikasi
Yaps pengajuan sertifikasi ini mencakup registrasi pendaftar baru, perpanjangan dan pengembangan produk/fasilitas perusahaan. Pendaftaran dapat dilakukan pada situs www.e-lppommui.org atau www.halalmui.org
2. Mengisi data pendaftaran
Setelah masuk ke situs online LPPOM MUI perusahaan mengisi data perusahaan pada formulir sertifikasi halal.
3. Membayar biaya administrasi
Nah kalau mau tersertifikasi halal pastinya gak gratis donk, ada biaya yang harus ditunaikan perusahaan seperti audit, implementasi SHJ, Majalah Jurnal Halal dan sertifikasi halal.
4. Melengkapi persyaratan dokumen
Kelengkapan dokumen ini tergantung dari keperluan perusahaan apakah ingin melakukan registrasi baru atau perpanjangan. Misal registrasi baru maka perusahaan harus melengkapi data berupa jenis industri, diagram proses produksi, data pabrik dan produk serta matrix bahan yang digunakan.
5. Cek kecukupan dokumen
Setelah Persyaratan dokumen dan biaya admin terpenuhi selanjutnya pihak LPPOM MUI melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan. Jika dokumen lulus pemeriksaan maka LPPOM MUI dapat memberikan sertifikat halal kepada perusahaan sehingga bisa diterbitkan oleh perusahaan.
Sementara bapak lukman selaku Direktur LPPOM MUI mengatakan "2012 Indonesia sudah mencanangkan menjadi pusat Halal dunia. Indonesia mayoritas masyarakatnya muslim dan cenderung sensitif terhadap isu halal. Contoh 2014 lalu pernah viral video perusahaan fast food yang memperlihat proses pembuatan burger dengan cara "memasukan sapi yang masih hidup ke mesin penggiling". Sejak viralnya isu tersebut kami LPPOM MUI sering mendapatkan laporan dari masyarakat yang kontra dengan Resto M berplat kuning yang katanya membuat daging burger dengan cara yang tidak steril (haram). Maka dari itu sertifikasi halal Penting sebagai suatu judgement dari otoritas bahwa hukum itu halal atau tidak. MUI lah yang punya kewenangan nisbat nya Halal Indonesia. Ungkapnya. a
Dalam pelaksanaan tugasnya mengkaji dan mensertifikasi perusahaan, baik produk obat, pangan serta kosmetik. Yang jadi pertanyaan ialah apakah Perusahaan jasa juga Perlu melakukan sertifikasi halal?
Kalau dikatakan perlu tentu perusahaan jasa menurut saya perlu disertifikasi halal namun tidak harus, karena Untuk melihat apakah prosedur jasa suatu perusahaan ini berjalan sesuai syariat. Selain melihat prosedur tentunya ini akan meningkatkan kepercayaan client perusahaan tersebut. LPPOM MUI pernah melakukan sertifikasi halal kepada beberapa perusahaan jasa Diantaranya;
1. PT PAREWA AERO CATERING
2. Asuransi Allisyah (Allianz Syariah)
3. Asuransi Prusyariah (Prudential Syariah)
4. Cheria Travel
Nasi Goreng & Mie Ala The Atjeh Connection Resto Yang kini tersertifikasi Halal LPPOM MUI |
Nah kebanyakan alasan perusahaan tersebut ingin disertifikasi ialah karena banyak clientnya yang kurang percaya terhadap eksistensi perusahaan tersebut. Maka dari itu produsen (pelaku perusahaan) memberi laporan untuk sertifikasi halal guna meningkatkan kepercayaan kepada client.
LPPOM MUI memegang amanah penting dalam menghalalkan Indonesia. Khususnya produk makanan karena sampai saat ini masih banyak perusahaan fast food di Indonesia yang belum tersertifikasi halal namun berlable "No Pork No Largh" yang berarti tanpa daging babi dan tanpa minyak Babi. Hal inilah yang harus disadari umat islam agar lebih berhati-hati dalam mengkomsumsi makanan cepat saji. Salah satu caranya adalah sebelum membeli makanan sobat bisa menanyakan langsung apakah makanan tersebut mengandung minyak babi atau tidak. Jika terdapat kandungan minyak babi walau hanya 0,01% diharuskan untuk tidak mengkomsumsi. Pada Hakikatnya manusia sebagai hamba Allah SWT adalah untuk selalu menaati segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. LPPOM MUI sebagai pusat halal dunia memegang peranan penting. nah kita sebagai masyarakat turut membantu perannya guna menyebarkan virus halal di seluruh dunia khususnya Tanah Air tercinta Indonesia.
Yang jadi masalah adalah kadang di antara kita kadang sungkan ya bertanya, padahal pernah baca cerita seorang penulis yang cukup terkenal, bahkan warung-warung makanan tradisional yang sekilas menyajikan menu umum daerah yang aman ternyata menyertakan minyak babi atau arak masak juga.
ReplyDeleteSupaya ingat hal apa yg menjadi tanda tanya kita khususnya tentang isu halal. Maka saat menangkap Fenomena harus di CATAT. Supaya saat dibutuhkan selalu ingat^_^
DeletePernah makan di resto jepang, kayaknya belum ada sertifikasi halal, jadi nyesel, ga ditanya detil pakai bahan apa.....huhuhuhu
ReplyDeleteHahaha gpp kak buat pelajaran selanjutnya
Delete