Mau dibawa kemana Pers Indonesia aaa, ku tak akan menunda-nunda tanpa ada ikatan pasti antara pers dan aku uuu. Yaps sebait lirik lagu armada - mau di bawa kemana. Lagu ini menggambarkan kondisi pers Indonesia saat ini. Ok sekedar laporan bahwa pada hari Selasa, 18 Desember 2018 telah dilaksanakan Musyawarah Besar Pers Indonesia bertempat di Gedung Sasono Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta. MUBES ini turut dihadiri oleh perwakilan wartawan se-Indonesia, sejumlah tokoh nasional dan pengurus sekretariat pers Indonesia. Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Semua wartawan dengan semangat menyanyikan lagu indonesia Raya, semangat tersebut tentunya dipicu oleh adanya keinginan untuk memperjuangkan nasib pers indonesia. Waw..
Sebagai wartawan kita harus Menunjukan eksistensi Yang kuat kepada pemerintah, dan hari ini telah menjadi kenyataan bahwa kita ada dan berkumpul untuk bermusyawarah. Kita Mendapatkan tempat yang istimewa (gedung sasono TMII). Dan MUBES ini pertama kalinya dalam tonggak sejarah dunia pers indonesia. Diharapkan semuanya menyatukan hati, visi dan misi bersama. Bahwa kita ada dan perlu di hargai dalam Rangka membangun NKRI. Hidup wartawan 3x merdeka 3x (sorak serentak seluruh wartawan) Tutur "Bapak Wilson Lalengke selaku Ketua Panitia MUBES Pers dalam sambutannya". Dewan Pers Indonesia berdiri sejak tahun 1966 (orde lama). Terbentuk melalui Undang-Undang No.11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers. Saat itu masih adanya kementrian penerangan indonesia, secara ex-officio (pengertian) yang menjadi ketuanya ialah bapak Atmakusumah Astraatmaja.
Lanjut ke masa orde baru peranan Dewan Pers masih tetap sebagai penasehat pemerintah guna membangun dan membina negara. Selain itu anggota dewan pers terdiri dari wakil pemerintah, wakil rakyat dan wakil organisasi pers tentunya adalah orang yang ahli di bidang pers. Nah pada masa reformasi pokok dasar pers berubah dan seluruh sistem pers pun berubah dengan disahkannya UU Pers No.40 Tahun 1999. Bahkan departemen penerangan pun dihapuskan (masa Presiden Abdurahman Wahid alias GusDur). Mengapa dihapus? Jadi Dewan sebelum masa reformasi itu kepengurusan Struktur organisasinya terdapat wakil pemerintah. Jadi inilah yang dinilai tidak Independen. Yaps bener banget, pers itu kan sifatnya Independen dan wakil pemerintah seharusnya mengurusi program pemerintah saja. 👍👍 Buat pak presiden GusDur.
Struktur Dewan Pers Indonesia (2016-2019) |
"Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen". Begitulah tertulisnya Pasal 15 ayat (1) UU Pers. Jika dulu peranan Dewan Pers sebagai penasehat pemerintah maka sekarang dewan pers berperan sebagai pelindung kemerdekaan nasional pers indonesia. Lalu kenapa ada nya perencanaan pemebentukan Dewan Pers Independen lagi? Menurut Bapak Fahrur Rozi (DPD RI Aceh) dalam orasinya "mereka bisa menguasai Indonesia, mereka menyelewengkan Undang-undang Pers ini. Dan sekarang Kita nyatakan tidak ada jumlah dan batasan pers indonesia untuk itu kita bentuk Dewan Pers Independen".
Dewan Pers Indonesia sekarang tidak bisa di pungkiri lagi banyaknya isu-isu yang negatif dan positif terhadap dewan pers saat ini. Munculnya pro dan kontra serta gerakan dari golongan yang menginginkan perubahan merupakan suatu tanda akan munculnya suatu peradaban baru di negeri ini. Tercatat 49 penandatangan yang terdiri dari 34 orang yang mewakili provinsi se-Indonesia dan 15 orang dari organisasi MUBES pers Indonesia yang telah ditetapkan menjadi Tim Formatur untuk memilih Ketua Dewan Pers Independen dan selanjutnya akan dilaksanakan kongres pers Indonesia pada Februari 2019. Intinya dengan musyawarah ini diharapkan dapat menyatukan persepsi Seluruh Insan Pers Tanah Air untuk Membentuk Dewan Pers Independen demi mewujudkan Professionalisme Independensi Pers Indonesia sesuai amanat UU NOMOR 40 tahun 1999. Oh yaa yuk tonton tongak sejarah pers indonesia Klik disini
Wartawan Media Doeta Indonesia |
iya bener Kan Najmi, Pers itu kan sifatnya Independen, jadi kita laksanakan pekerjaan kita sesuai porsi yang sudah ada
ReplyDeleteIya mba harusnya gitu, toh memang dr sistem negara belum mampu meruba problem pers yg ada, dr kitalah membiasakan Untuk bijak menjadi jurnalis
DeleteMusyawarah besar ini membahas semuanya y mas termasuk kebebasan pers? Ada batasannya gak sih bebasnya kaya apaa..jadi pengen tahu banget hehhe
ReplyDeleteIya ka ada batasa misal jgn share berita bohong dan ujaran kebencian, kebebasan pers di Indonesia luas kak, nanti di musyawarah pers ke dua dibahas lengkap nya yaa
DeleteSemoga Musyawarah besar ini mendapatkan keputusan yabg sesuai dan dapat diterima oleh semua pihak
ReplyDeleteAlhamdulillah
Deletebatasan untuk pers mengemukakan pendapat seperti apa sih mas? semua sama rata atau beda² ya?
ReplyDeleteSeharusnya sama rata cuma klo di Indonesia terkadang masih ada yang membedakan anyata media mainstream dan non mainstream. Biasanya si yg mainstream lebih diutamakan
Delete