Berbicara tentang jurnalis sangat berkaitan erat dengan produk hasil jurnalistik. Di era digital sekarang ini telah maraknya informasi yang membludak di dunia maya, sedangkan di media cetak dan elektronik informasi masih sangat stabil. Namun hal tersebut hanya secara produk jurnalistiknya saja seperti koran, radio, majalah, dan artikel di media online serta informasi di Media Sosial. Nah... Bagaimana Nasib para jurnalis atau bisa disebut sebagai pemulung fakta dan fenomena dunia ini, apakah mereka baik-baik saja? Lantas jika baik apakah hidup mereka sejahtera?
Mengingat netizen sang penikmat informasi yang dominan melihat kondisi negeri ini melalui tulisan para jurnalis dan tidaklah banyak yangv melihat siapa penulisnya? Atau siapa yang menyebarkan info ini?Jadi itulah hakikat loyalitas jurnalis kepada negara yaitu siap untuk tidak dipandang khalayak dalam menyebarkan informasi dan siap mempertanggungjawabkan tulisannya. Divisi Serikat Kerja AJI atau jelasnya Aliansi Jurnalis Independen telah melakukan suatu riset berkenaan dengan Upah Layak Jurnalis di DKI Jakarta dengan menggunakan metode survey kepada para responden Jurnalis di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil survey Upah "take home pay" anggaran terendah ialah Rp 2 Juta dan tertinggi ialah Rp 8,7 Juta.
Harian Kompas merupakan Perusahaan media yang memberi upah layak jurnalis sesuai dengan upah layak 2019 (Rp 8,42 Juta). Adapun perusahaan media yang memberi upah jurnalis berkisar Rp 3,9 Juta sampai Rp 8,42 Juta. diantaranya Tempo, Kontan, KBR, Kompas.com, Kompas TV, Liputan6.com, Bisnis Indonesia, The Jakarta Post, LKBN Antara, Gatra, Katadata.co.id, Viva.co.id, DAAI TV, Detikcom, Jawa Pos TV, Harian Jawa Pos, CNNIndonesia.com, CNN Indonesia TV, iNews TV, tv One, Tribun Jakarta, Law& justice.co, suara.com, kumparan.com, dan Tirto.id sedang perusahaan media yang mengupah dibawah Rp 3,9 Juta diantaranya merdeka.com, metrotvnews.com, medcom.id, jawapos.com, RMOL, TV Muhammadiyah, RRI, RTV, Media Indonesia dan MNC TV.
Riset ini didapatkan melalui survey terhadap para responden yang secara khusus adalah para jurnalis pemula. Jurnalis pemula ialah jurnalis dalam kategori dewan pers dengan masa kerja kurang dari 5 tahun (tahap pengalaman dunia pers). Yaa seperti saya ini baru sekitar 1 tahun lebih..hehheh. Survey AJI kepada jurnalis pemula dilaksanakan melalui kuesioner, secara online kepada 87 jurnalis di 36 Media Cetak, elektronik dan online. Dalam pasal 77 ayat 2 UU No.13/2003 telah ditetapkan duas pola alternatif yaitu waktu kerja (8 jam X 5 hari) dan waktu istirahat (2 Hari) yang sesuai karakteristik pekerjaan jurnalis. Nah apabila perusaaper media memberikan jam kerja diatas waktu kerja yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka wajibs dibayar Upah waktu kerja lembur.
AJI Jakarta mendesak para perusahaan media untuk mengupah jurnalisnya dengan layak sehingga kinerja jurnalis dapat berjalan profesional dan independen,” ungkap Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, Aulia Afrianshah, dalam acara Diskusi Publik Upah Layak Jurnalis di Jakarta, Minggu, 27 Januari 2019. Sementara itu Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto mengatakan AJI Jakarta mendorong agar ada perubahan aturan standar perusahaan pers. Jurnalis setidaknya digaji minimal 14 kali dalam setahun. “Kami juga meminta Dewan Pers tidak hanya mendorong jurnalis tersertifikasi, tapi mendorong perusahaan media agar menggaji jurnalisnya secara layak. Jangan sampai jurnalisnya tersertifikasi, tapi gajinya belum layak,” ungkap Afwan.
Aulia Afrianshah (KaDiv Serikat Pekerja AJI) Foto by: Tanayastri Dini Isna |
Dari data oleh sekretariat AJI Jakarta diatas. Dapat disimpulkan bahwa Media di Indonesia terbilang baik dikarenakan lebih banyaknya media yang mengupah jurnalis pemula sesuai dengan UMP 2019 dan lebih sedikit media yang mengupah jurnalis dibawah anggaran Take Home Pay. Mengingat jurnalis itu dilindungi oleh hukum dalam penugasannya sesuai dengan UU Pers No.40 tahun 1999. Maka dari itu diharapkan dengan adanya langkah tersebut dapat dijadikan sebagai koreksi terhadap para perusahaan media untuk segera menyadari bahwa pentingnya kesejahteraan jurnalis guna terwujudnya Kualitas produk jurnalistik dan eksistensi media yang mengedepan asas profesionalitas serta Independen.
Baca Juga:
Semoga ke depannya jurnalis lebih diperhatikan lagi bikan menjadi komiditi dan korban janji setiap menjelang pemilu
ReplyDeleteHarus karena sejatinya kerja Jurnalistik bukan hanya tugas media mainstream, (non mainstream juga)
Delete